sertifikasi keniscayaan
Pendahuluan
Persaingan tenaga
kerja pada era global sejak berlaku nya MEA 2015 menuntut pengakuan kompetensi kerja yang terukur , dalam upaya untuk meraih pengakuan kompetensi yang terdiri dari
pengetahuan , keterampilan dan sikap kerja
dapat diperoleh dari jalur pendidikan formal khususnya vokasi/ Kejuruan ,
pendidikan nonformal , Lembaga pelatihan Kerja dan/atau dari pengalaman kerja.
Untuk memperoleh
sertifikat kompetensi di area masing-masing diatas dilakukan melalui Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) , Lembar sertifikat tersebut menjadi bukti pengakuan
atas kompetensi kerja yang dimiliki .
Uji kompetensi
oleh LSP yang dikaitkan dengan proses sertifikasi Kompetensi Kerja adalah suatu keniscayaan , hal tersebut
dilakukan untuk mengukur kesiapan tenaga
kerja dalam menjalani profesi di bidang nya sesuai kompetensi yang digelutinya serta
menjamin bahwa masa depan profesinya tidak salah arah karena Hubungan antara profesionalitas dan kompetensi tidak
terpisahkan.
Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah RI.
1a. Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan
Bab III Kesempatan dan Perlakuan yang Sama.
Pasal
5. Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal
6. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa
diskriminasi dari pengusaha.
Pasal
11.Setiap tenaga kerja berhak
untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Pasal
11 Ayat 3. Setiap pekerja/buruh
memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bab V Pelatihan Kerja.
Pasal 18 Ayat 1. Tenaga
kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti
pelatihan kerja yang di selenggarakan
lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
Ayat 2 Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan melalui sertifikasi kompe tensi kerja.
Ayat 3 Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
Ayat 4 Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk
badan nasional sertifikasi profesi yang inde penden.
Ayat 5 Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang
independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
|
Pasal 23 Tenaga kerja
yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi
kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.
Bab VI Penempatan Tenaga Kerja
|
Pasal 31 Setiap
tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih , mendapatkan
, atau pindah pekerjaan dan mem peroleh penghasilan y ang layak di dalam atau
di luar negeri.
Bab X Perlindungan, Pengupahan,
dan Kesejahteraan
Pasal 67 Ayat 1 Pengusaha yang mempekerjakan tenaga
kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan
derajat kecacatannya.
Pasal 78 Ayat
2 Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
Pasal 79 ayat 1 Pengusaha wajib memberi waktu
istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
Pasal 80 Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang
secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh
agamanya.
Pasal 82 ayat 1 Pekerja/buruh perempuan berhak
memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya
melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut
perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 82 ayat 2 Pekerja/buruh perempuan yang
mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah)
bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 84 Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu
istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat ayat (2) huruf b, c, dan d,
Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Pasal 85 ayat 1
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
Pasal 86 ayat 1 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas : keselamatan dan kesehatan kerja dan kesusilaan ;
dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
agama
Pasal 88 ayat 1
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 90 ayat 1
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89
Pasal 99 ayat 1
Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk mem peroleh jaminan sosial
tenaga kerja.
1b.
PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 10
TAHUN 2018
TENTANG BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Menimbang
Bahwa dalam mewujudkan tenaga kerja professional
yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas
sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdayasaing dan memiliki standar
global;
Bahwa saat ini telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2004 tentang Badan Nasional Sertilikasi Profesi perlu dilakukan penyempurnaan
untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini;
BAB
II PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Pasal
2
1.
Membentuk Badan Nasional Sertifikasi
Profesi yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan BNSP.
2. BNSP
merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
Pasal
4
1.
BNSP memberikan lisensi kepada
LSP yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
2a. UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
Undang-Undang
tentang Perindustrian diharapkan dapat menjadi instrumen pengaturan yang
efektif dalam pembangunan Industri dengan tetap menjamin aspek keamanan,
keselamatan, dan kesehatan manusia serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pokok-pokok
pengaturan dalam undang undang ini
meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana
Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan
Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana
Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri,
perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, Komite Industri
Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian
Sektor
industri sebagai salah satu penopang perekonomian nasional harus mampu menjadi
bagian penting dalam membantu terselenggaranya pembangunan nasional serta
ditinjau dari segi tenaga kerja, sektor industripun berperan besar dalam hal penyerapan jumlah angkatan kerja.
Ketentuan
Pidana
Undang-Undang ini juga mengakomodir adanya
ketentuan pidana, yaitu terdapat pada pasal 120 dan pasal 121 dalam Bab XV
tentang Ketentuan Pidana.
Ketentuan pidana diakomodir karena sebagai
tindak lanjut dari adanya prosedur penyidikan pada materi pokok dari
undang-undang ini.
2b. PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2015
TENTANG PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
25 ayat (8), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28
ayat (3), Pasal 30 ayat (6), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 39
ayat (5), dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Sumber
Daya Industri;
BAB V TATA CARA PENGENAAN
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 40
Setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan
Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri yang tidak memenuhi
SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin
Usaha Kawasan Industri; dan/atau
e. pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin
Usaha Kawasan Industri.
Pasal 41
Setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan
Kawasan Industri yang tidak melaksanakan Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara
efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin
Usaha Kawasan Industri; dan/atau
e.
pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.
3.a. Undang Undang Nomor. 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan mewajibkan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan memiliki Sertifikasi Kompetensi dengan
mekanisme di atur oleh :
3.b.1. Peraturan Pemerintah Nomor. 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
3.b.2. Peraturan Pemerintah Nomor.
62 Tahun 2012 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
Untuk melaksanakan semua regulasi diperlukan ;
1) Pembinaan oleh Lembaga Pemerintah terkait
2) Pemberlakuan oleh Lembaga Pemerintah terkait
3) Pengawasan oleh Lembaga Pemerintah terkait
4)
Pengembangan oleh semua stake holder dan share holder
5)
Harmonisasi dengan semua stake holder dan share holder
6) Rekognisi oleh semua stake holder dan share
holder
INSTRUKSI PRESIDEN NO 9 TAHUN 2016
Implikasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016
Instruksi Presiden Nomor
9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Menengah Kejuruan dalam Rangka
Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia membuat dan
berimplikasi pada berbagai lembaga yang di perintahkan dalam inpres tersebut
Dalam salinan inpres yang
ditandatangani Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat
Kabinet, Nomor B 772/PMK/9/2016, 13 September 2016 tersebut, ditujukan kepada
tiga pihak. Para menteri di Kabinet Kerja, Kepala Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP) dan seluruh gubernur.yakni 12 menteri Kabinet Kerja, 1 Kepala
Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan 34 gubernur yang memperoleh instruksi
presiden.
Ke 12 menteri tersebut
ialah Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Mendagri, Menkeu,
Mendikbud, Menristek Dikti, Menperin, Menaker, Menhub, Menteri Kelautan dan
Perikanan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Menkes.
Setiap menteri memiliki
tugas khusus dalam rangka revitalisasi pendidikan Seko;ah Menengah Kejuruan.
Khusus untuk Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden Jokowi memberikan enam
instruksi.
Membuat peta jalan
pengembangan SMK,
Menyempurnakan dan
menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan
(link and match),
Meningkatkan jumlah dan
kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK,
Meningkatkan kerja sama
dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri,
Meningkatkan akses
sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK, dan
Membentuk kelompok kerja
pengembangan SMK.
Lembaga Pemerintah
Nonkementerian Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ada tiga instruksi yang
diberikan kepada BNSP, yaitu
Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK,
Mempercepat sertifikasi
kompetensi bagi pendidik dan tenaga pendidik SMK, dan
Mempercepat pemberian lisensi bagi pihak SMK sebagai LSP P1
Sementara itu, instruksi kepada para gubernur adalah
1) Memberikan kemudahan
kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai
dengan potensi wilayahnya masing-masing,
2) Menyediakan pendidik,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas,
3) Melakukan penataan
kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK,
4) Mengembangkan SMK
unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Penguatan Pendidikan
Menengah Kejuruan mesti dilakukan melalui pengembangan standar baku, seperti
standar nasional pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi,
standar proses, standar penilaian, serta standar kualifikasi akademik dan
kompetensi guru SMK
Sebagai Kendali utama
revitalisasi pendidikan menengah kejuruan berdasarkan inpres tersebut berada di
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan., Presiden meminta Menteri
Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling singkat 6 bulan sekali juga
diminta melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Permasalahannya,
bagaimana inpres tersebut dapat dilaksanakan dan ketercapaiannya bisa diukur ?
Salah satu Respon dari
inpres tersebut adalah kesepahaman berikut
Prinsip revitalisasi
Dalam konteks pendidikan berbasis standar sebagaimana
diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
penguatan pendidikan menengah kejuruan mesti dilakukan melalui pengembangan
standar, terutama lima dari delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar
kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, serta
standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru SMK, perlu ada perubahan
paradigma dari prinsip supply driven ke prinsip demand driven. Ada dua
prasyarat yang perlu dituntaskan, yaitu kompetensi Tenagakerja yang diperlukan
pasar dan rekognisi dari pengguna.
Reposisi melalui demand driven,
Konsekuensi dari
demand driven ini, untuk bisa bekerja di dunia usaha dan industri, lulusan SMK
tidak cukup hanya dengan memiliki ijazah, tetapi juga harus memiliki kompetensi
yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.pasal 61 (undang undang Sisdiknas)
Prinsip
berikutnya, , adalah prinsip dual system melalui kemitraan antara satuan
pendidikan dengan dunia usaha dan dunia industri. Melalui prinsip ini, selain
belajar di sekolah, siswa SMK juga belajar di industri.
Konkretnya, 2
semester siswa belajar di sekolah dan semester berikutnya di dunia industri,
dan 2 semester berikutnya kembali lagi ke sekolah, 1 semester sekali gus
lakukan uji kompetensi.
Pendidikan vokasi/kejuruan
harus dirancang selaras dengan program pelatihan kerja kebutuhan industri yang
mutunya di kawal oleh 8 standar BSNP yang berujung pada proses pemberian
sertifikasi kompetensi BNSP yang harmonis dengan UU dan PP yang berlaku di
sektor terkait, sektor sektor tersebut Antara lain bidang ketenaga listrikan,
Kontruksi dan Kesehatan.
Arahan standar baku Indonesia
adalah PerPres Nomor 08 tahun 2012 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,yang
selanjutnya disingkat KKNI, yang terdiri dari 9 level adalah kerangka
penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan
mengintegrasikan Antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Adapun Lulusan SMK Berada di
Level 2 dan/ atau 3
KKNI merupakan Perwujudan mutu
dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan system pendidikan dan pelatihan
nasional yang dimiliki Indonesia , KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang
kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi1 sebagai kualifikasi terrendah dan
Kualifikasi–9 sebaga ikualifikasi tertinggi.
Jenjang kualifikasi adalah
tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun
berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan / atau pelatihan yang diperoleh melalui
pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.
Kendala dalam persfektif
Regulasi Sektor
UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bagian Ketiga Sertifikasi
Pasal 61
1. Sertifikat berbentuk ijazah
dan sertifikat kompetensi.
2. Ijazah diberikan kepada
peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian
suatu jenjang pendidikan setelah Lulus ujian yang di selenggarakan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi.
3. Sertifikat
kompetensidiberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada
peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk
melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggaraka
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi
PP NOMOR 41 TAHUN 2015
TENTANG PEMBANGUNAN SUMBER
DAYA INDUSTRI
BAB II
Bagian Kesatu Pembangunan
Tenaga Kerja Industri
Pasal 3
Pembangunan Industri nasional
harus didukung dengan
Tenaga Kerja Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. tenaga teknis; dan b.
tenaga manajerial.
Pasal 4
Tenaga teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menangani pekerjaan di bidang teknis
pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri. (2) Tenaga
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a. kompetensi teknis sesuai
dengan SKKNI di bidang Industri;
b..dan pengetahuan manajerial.
(3) Pembangunan tenaga teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling
sedikit melalui kegiatan: a. Pendidikan Vokasi Industri berbasis
kompetensi
Pasal 40
Setiap Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri yang meng gunakan Tenaga Kerja Industri yang tidak
memenuhi SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan Izin Usaha
Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri; dan/atau
e.
pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri


Komentar
Posting Komentar