sertifikasi keniscayaan

Pendahuluan
  •  
Persaingan tenaga kerja pada era global sejak berlaku nya MEA 2015  menuntut pengakuan kompetensi kerja  yang terukur ,  dalam upaya untuk  meraih pengakuan kompetensi yang terdiri dari pengetahuan , keterampilan  dan sikap kerja dapat diperoleh dari jalur pendidikan formal khususnya vokasi/ Kejuruan , pendidikan nonformal , Lembaga pelatihan Kerja dan/atau dari pengalaman kerja.
Untuk memperoleh sertifikat kompetensi di area masing-masing diatas dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) , Lembar sertifikat tersebut menjadi bukti pengakuan atas kompetensi kerja yang dimiliki .
Uji kompetensi oleh LSP yang dikaitkan dengan proses sertifikasi Kompetensi Kerja  adalah suatu keniscayaan , hal tersebut dilakukan untuk mengukur  kesiapan tenaga kerja dalam menjalani profesi di bidang nya sesuai kompetensi yang digelutinya serta menjamin bahwa masa depan profesinya tidak salah arah karena Hubungan antara profesionalitas dan kompetensi tidak terpisahkan.

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI.
1a.  Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
       Bab III Kesempatan dan Perlakuan yang Sama.
Pasal 5.  Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa  diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6.  Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Pasal 11.Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Pasal 11 Ayat 3. Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.

Bab V Pelatihan Kerja.
Pasal 18 Ayat 1. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan  lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja   swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
                 Ayat 2 Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompe tensi kerja. 
                 Ayat 3 Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman. 
                 Ayat 4 Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang inde penden.
                Ayat 5 Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23 Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.
Bab VI Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 31 Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih , mendapatkan , atau pindah pekerjaan dan mem peroleh penghasilan y ang layak di dalam atau di luar negeri.
Bab X Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
Pasal 67 Ayat 1 Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

Pasal 78 Ayat  2 Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Pasal 79 ayat 1 Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Pasal 80 Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Pasal 82 ayat 1 Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 82 ayat 2 Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pasal   84 Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Pasal   85 ayat 1 Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

Pasal 86 ayat 1 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : keselamatan dan kesehatan kerja dan kesusilaan ; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

Pasal 88 ayat 1 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 90 ayat 1 Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89

Pasal 99 ayat 1 Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk mem peroleh jaminan sosial tenaga kerja.

1b. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 10 TAHUN 2018
      TENTANG BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

Menimbang
Bahwa dalam mewujudkan tenaga kerja professional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdayasaing dan memiliki standar global;

Bahwa saat ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan;

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertilikasi Profesi perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini;

BAB II PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Pasal 2
1.    Membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan BNSP.

2.    BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 4
1.    BNSP memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.


2a. UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
Undang-Undang tentang Perindustrian diharapkan dapat menjadi instrumen pengaturan yang efektif dalam pembangunan Industri dengan tetap menjamin aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pokok-pokok pengaturan dalam undang undang  ini meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian
Sektor industri sebagai salah satu penopang perekonomian nasional harus mampu menjadi bagian penting dalam membantu terselenggaranya pembangunan nasional serta ditinjau dari segi tenaga kerja, sektor industripun berperan besar dalam hal  penyerapan jumlah angkatan kerja.

Ketentuan Pidana
Undang-Undang ini juga mengakomodir adanya ketentuan pidana, yaitu terdapat pada pasal 120 dan pasal 121 dalam Bab XV tentang Ketentuan Pidana.
Ketentuan pidana diakomodir karena sebagai tindak lanjut dari adanya prosedur penyidikan pada materi pokok dari undang-undang ini.

2b. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 41 TAHUN 2015
      TENTANG PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

     Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (8), Pasal 27 ayat (4), Pasal  28 ayat (3), Pasal 30 ayat (6), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Sumber Daya Industri;

BAB V TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 40
Setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri yang tidak memenuhi SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri; dan/atau
e. pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.
Pasal 41
Setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak melaksanakan Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri; dan/atau
e. pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.
3.a. Undang Undang Nomor. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan mewajibkan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan memiliki Sertifikasi Kompetensi dengan mekanisme di atur oleh :
3.b.1.  Peraturan Pemerintah Nomor. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha    Penyediaan Tenaga Listrik
3.b.2.  Peraturan Pemerintah Nomor. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
Untuk melaksanakan semua regulasi diperlukan ;
1)   Pembinaan oleh Lembaga Pemerintah terkait
2)   Pemberlakuan oleh Lembaga Pemerintah terkait
3)   Pengawasan oleh Lembaga Pemerintah terkait
4) Pengembangan oleh semua stake holder dan share holder
5) Harmonisasi dengan semua stake holder dan share holder
6)   Rekognisi oleh semua stake holder dan share   
      holder

INSTRUKSI PRESIDEN NO 9 TAHUN 2016
Implikasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia membuat dan berimplikasi pada berbagai lembaga yang di perintahkan dalam inpres tersebut
Dalam salinan inpres yang ditandatangani Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Nomor B 772/PMK/9/2016, 13 September 2016 tersebut, ditujukan kepada tiga pihak. Para menteri di Kabinet Kerja, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan seluruh gubernur.yakni 12 menteri Kabinet Kerja, 1 Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan 34 gubernur yang memperoleh instruksi presiden.

Ke 12 menteri tersebut ialah Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Mendagri, Menkeu, Mendikbud, Menristek Dikti, Menperin, Menaker, Menhub, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Menkes.
Setiap menteri memiliki tugas khusus dalam rangka revitalisasi pendidikan Seko;ah Menengah Kejuruan.
Khusus untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden Jokowi memberikan enam instruksi.
Membuat peta jalan pengembangan SMK,
Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match),
Meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK,
Meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri,
Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK, dan
Membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.
Lembaga Pemerintah Nonkementerian  Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ada tiga instruksi yang diberikan kepada BNSP, yaitu
Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK,
Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga pendidik SMK, dan
Mempercepat pemberian lisensi bagi pihak SMK sebagai LSP P1

Sementara itu, instruksi kepada para gubernur adalah
1) Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayahnya masing-masing,
2) Menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas,
3) Melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK,
4) Mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Penguatan Pendidikan Menengah Kejuruan mesti dilakukan melalui pengembangan standar baku, seperti standar nasional pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, serta standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru SMK
Sebagai Kendali utama revitalisasi pendidikan menengah kejuruan berdasarkan inpres tersebut berada di Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan., Presiden meminta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling singkat 6 bulan sekali juga diminta melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Permasalahannya, bagaimana inpres tersebut dapat dilaksanakan dan ketercapaiannya bisa diukur ?
Salah satu Respon dari inpres tersebut adalah kesepahaman berikut
Prinsip revitalisasi
Dalam konteks pendidikan berbasis standar sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penguatan pendidikan menengah kejuruan mesti dilakukan melalui pengembangan standar, terutama lima dari delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, serta standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru SMK, perlu ada perubahan paradigma dari prinsip supply driven ke prinsip demand driven. Ada dua prasyarat yang perlu dituntaskan, yaitu kompetensi Tenagakerja yang diperlukan pasar dan rekognisi dari pengguna.
Reposisi melalui demand driven,
Konsekuensi dari demand driven ini, untuk bisa bekerja di dunia usaha dan industri, lulusan SMK tidak cukup hanya dengan memiliki ijazah, tetapi juga harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.pasal 61 (undang undang Sisdiknas)
Prinsip berikutnya, , adalah prinsip dual system melalui kemitraan antara satuan pendidikan dengan dunia usaha dan dunia industri. Melalui prinsip ini, selain belajar di sekolah, siswa SMK juga belajar di industri.
Konkretnya, 2 semester siswa belajar di sekolah dan semester berikutnya di dunia industri, dan 2 semester berikutnya kembali lagi ke sekolah, 1 semester sekali gus lakukan uji kompetensi.
Pendidikan vokasi/kejuruan harus dirancang selaras dengan program pelatihan kerja kebutuhan industri yang mutunya di kawal oleh 8 standar BSNP yang berujung pada proses pemberian sertifikasi kompetensi BNSP yang harmonis dengan UU dan PP yang berlaku di sektor terkait, sektor sektor tersebut Antara lain bidang ketenaga listrikan, Kontruksi dan Kesehatan.
Arahan standar baku Indonesia adalah PerPres Nomor 08 tahun 2012 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,yang selanjutnya disingkat KKNI, yang terdiri dari 9 level adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan Antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Adapun Lulusan SMK Berada di Level 2 dan/ atau 3
KKNI merupakan Perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan system pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia , KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi1 sebagai kualifikasi terrendah dan Kualifikasi–9 sebaga ikualifikasi tertinggi.
Jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan / atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.

Kendala dalam persfektif Regulasi Sektor
UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bagian Ketiga Sertifikasi Pasal 61
1. Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah Lulus ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
3. Sertifikat kompetensidiberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggaraka oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi


PP NOMOR 41 TAHUN 2015
TENTANG PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
BAB II
Bagian Kesatu Pembangunan Tenaga Kerja Industri
Pasal 3
Pembangunan Industri nasional harus didukung dengan
Tenaga Kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. tenaga teknis; dan b. tenaga manajerial.
Pasal 4
Tenaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menangani pekerjaan di bidang teknis pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri. (2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a. kompetensi teknis sesuai dengan SKKNI di bidang Industri;
b..dan pengetahuan manajerial.
     (3) Pembangunan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling   sedikit melalui kegiatan: a. Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi
Pasal 40
Setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang meng gunakan Tenaga Kerja Industri yang tidak memenuhi SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri; dan/atau
 e. pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri














Komentar