sertifikasi keniscayaan
Pendahuluan Persaingan tenaga kerja pada era global sejak berlaku nya MEA 2015 menuntut pengakuan kompetensi kerja yang terukur , dalam upaya untuk meraih pengakuan kompetensi yang terdiri dari pengetahuan , keterampilan dan sikap kerja dapat diperoleh dari jalur pendidikan formal khususnya vokasi/ Kejuruan , pendidikan nonformal , Lembaga pelatihan Kerja dan/atau dari pengalaman kerja. Untuk memperoleh sertifikat kompetensi di area masing-masing diatas dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) , Lembar sertifikat tersebut menjadi bukti pengakuan atas kompetensi kerja yang dimiliki . Uji kompetensi oleh LSP yang dikaitkan dengan proses sertifikasi Kompetensi Kerja adalah suatu keniscayaan , hal tersebut dilakukan untuk mengukur kesiapan tenaga kerja dalam menjalani profesi di bidang nya sesuai kompetensi yang digelutinya serta menjamin bahwa masa depan profesinya tidak salah arah karena Hubungan antara profesionalita...